Inilah Peluang Emas Anda untuk Beli Rumah! Program BPJS, DP 1%



Program DP 1% BPJS Ketenagakerjaan (TK) semakin meringankan langkah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki tempat tinggal. Program ini sendiri merupakan satu dari tiga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS TK untuk masyarakat yang belum memiliki rumah.

Khusus untuk Rumah Pertama


Program DP 1% BPJS TK ini hanya dapat dinikmati oleh masyarakat pekerja yang gajinya berada di bawah Rp5 juta. Selain bersifat khusus, pengajuan pembiayaan KPR uang muka rendah ini hanya diperbolehkan untuk membeli rumah pertama saja.

Oleh karena itu, saat melakukan pengajuan KPR ini, Anda akan diminta untuk menunjukkan surat keterangan dari RT dan RW setempat. Hal ini dilakukan agar bank rekanan BPJS TK dapat lebih mudah melakukan verifikasi kredit Anda.

Tenor Pinjaman

Harga hunian yang dapat Anda beli dengan program DP 1% ini ialah Rp120 juta hingga Rp140 juta. Tenor cicilan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ialah maksimal 20 tahun. Sementara itu bunga cicilan pinjaman yang diberlakukan untuk program ini ialah 5% flat.

Skema Cicilan KPR

Apabila hunian yang akan dibeli dengan program DP 1% BPJS ini adalah Rp140 juta, maka uang muka yang perlu Anda persiapkan hanya Rp1,4 juta saja. Menyisihkan uang untuk membayar DP tersebut tidak hanya makin ringan namun juga bisa lebih cepat bukan?

Nah, setelah membayar DP, maka sisa uang yang wajib dicicil untuk melunasi rumah ialah Rp138,6 juta. Apabila Anda mencicil sisannya dengan tenor 20 tahun serta beban bunga flat 5%, maka nominal uang yang harus disetorkan ialah Rp606.375 saja. Cukup murah ya, Urbanites?

Syarat & Prosedur Pengajuan

Selain aturan rumah pertama, program DP rumah 1% BPJS ini memberikan syarat pada orang yang ingin mengajukan pinjaman. Syarat itu ialah telah bergabung selama minimal satu tahun dan perusahaan tempat bekerja pun wajib tertib dalam menyetorkan administrasi dan iuran.

Setelah memenuhi syarat, berikut langkah-langkah prosedur pengajuan pembiayaan yang perlu Anda lakukan:

    Ajukan permohonan fasilitas KPR DP rumah 1% ke bank rekanan BPJS yaitu Bank BTN (untuk saat ini). Sertakan pula fotokopi bukti kartu BPJS TK Anda.
    Bank melakukan verifikasi data dan BI
    Bank akan melanjutkan permintaa fasilitas KPR tersebut ke kantor cabang BPJS TK untuk verifikasi kepersertaan.
    Kantor Cabang BPJS TK tersebut akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank sesuai dengah hasil verifikasi kepersertaan Anda.
    Anda akan diberitahu oleh pihak bank rekanan apabila pengajuan KPR ditolak atau diterima.

Semoga ulasan yang UrbanIndo berikan di atas tadi dapat menambah wawasan Anda seputar program rumah ini ya, Urbanites. Tunggu apa lagi, ayo rencanakan untuk bisa punya rumah dari sekarang!

Jangan lupa, terus kunjungi blog UrbanIndo dan Forum Komunitas UrbanIndo, yuk! Ada banyak berita terkini soal dunia properti dan juga ulasan menarik seputar hunian.

Sumber : Urbanindo
Share on Google Plus

About pilihanpropertianda.blogspot.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar