Hukuman Bagi Pemilik Mobil Yang Tidak Memiliki Garasi Di Rumahnya



“Wah, mobil baru nih mas? Di rumah ‘kan ga ada garasi. Cari tempat parkir di mana?.”

“Ah, tenang saja! Bisa parkir di jalan samping lapangan atau masjid, toh?”

Sebagian dari Anda mungkin pernah terlibat percakapan dengan pembicaraan seperti di atas. Ya, jika tidak ada garasi, banyak orang yang dengan enteng memilih untuk memarkirkan mobilnya di jalanan sekitar rumah. Tanpa sadar, ternyata ada orang-orang yang terganggu dengan hal itu, lho!


Diterapkan di Jakarta

Dikutip dari megapolitan.kompas.com, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengimbau agar masyarakatnya tidak memarkirkan mobil di sembarang tempat. Maka itu ia meminta bagi mereka yang memiliki mobil untuk punya tempat penyimpanan kendaraan yang tidak mengganggu akses jalan.

Aturan mengenai kepemilikan garasi mobil ini sendiri sudah dimiliki DKI Jakarta dan dituangkan dalam peraturan daerah yang telah diterbitkan April 2014 lalu. Tidak main-main, Pemerintah DKI Jakarta pun telah menyiapkan “hukuman” bagi mereka yang melanggar.

Konsekuensi: STNK Tak Terbit!

Bagi Anda yang berniat untuk membeli mobil baru, baik pertama kali atau kesekian kalinya diwajibkan untuk membuktikan surat kepemilikan tempat parkir. Jika tidak maka konsekuensi yang ditanggung cukup membuat pusing yaitu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda tidak akan terbit!

Hal ini disebutkan dan telah diatur dalam Perda Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 140. Isinya antara lain ialah:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Jika Tak Ada Garasi Tak Masalah

Djarot sendiri tidak mempermasalahkan bila rumah tersebut tidak memiliki garasi, asalkan mereka bisa menjamin ketersediaan tempat parkir untuk menyimpan kendaraan mereka. Menurutnya, jika tak ada garasi, masyarakat bisa menggunakan jasa tempat parkir berbayar atau yang disewakan.

Di kawasan padat penduduk yang jarak antar rumahnya cukup sempit, kehadiran tempat parkir sewaan adalah hal lumrah. Bentuknya bisa sebuah garasi luas atau lapangan besar pada umumnya. Bukan hanya terhindar dari potensi merugikan orang, mobil pun bisa lebih terjaga dari sentuhan orang.

Opsi lain nih Urbanites, kamu pun bisa menitipkan mobil kepada sanak keluarga atau tetangga yang lahan rumahnya masih bersisa. Tentunya, ketika Anda memilih jalan ini, jangan lupa untuk memberikan semacam tanda terima kasih atau uang sewa bulanan.

Besarannya bisa jadi lebih kecil dibanding memarkirkan mobil di tempat lain.  Pasti tidak mau bukan kendaraan yang sudah Anda beli dengan susah-payah jadi tak lengkap surat-suratnya karena hal ini. Maka itu, taati peraturannya dan cari lahan parkirnya, yuk!

Sumber : urbanindo.com
Share on Google Plus

About pilihanpropertianda.blogspot.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar